Kembali

Wahid Foundation Dorong Kerjasama Multipihak untuk Perlindungan KBB di Indonesia

Ditulis : Admin

Rabu, 8 Mei 2024

Siaran Pers Wahid Foundation terkait Kekerasan Terhadap Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

 

Aksi penganiayaan terhadap aktivitas keagamaan kembali terjadi. Sebagaimana yang diberitakan dalam berbagai media, sejumlah warga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka serius kepada mahasiswa Katolik Universitas Pamulang yang tengah melaksanakan Doa Rosario di sebuah kontrakan di Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan pada Minggu, 5 Mei 2024.

 

Peristiwa tersebut bermula ketika sejumlah warga mengeluhkan aktivitas para mahasiswa yang tengah melaksanakan Doa Rosario tersebut. Akibat dari keluhan tersebut, Ketua RT setempat menegur agar ibadah yang sedang mereka laksanakan dibubarkan dengan alasan sudah larut malam. Namun, kemudian timbul kesalahpahaman yang mengakibatkan adanya adu mulut dan fisik antara warga dan jemaah. Selama terjadi keributan itu, seorang mahasiswa yang hendak melerai mengalami nahas karena terkena pukulan dan sabetan benda tajam. Akibat dari peristiwa tersebut, Kepolisian Tangerang Selatan telah menetapkan sebanyak 4 orang tersangka pelaku penganiayaan.

 

Peristiwa ini menambah daftar panjang pelanggaran Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) di Indonesia. Kejadian ini menunjukkan bahwa masih ada tantangan besar yang perlu dihadapi dalam menjaga kerukunan dan toleransi antarumat beragama di Indonesia.

 

Atas peristiwa tersebut, Wahid Foundation menyampaikan:

 

Pertama, menyampaikan solidaritas mendalam dengan korban yang terkena dampak dari peristiwa ini. Peristiwa ini  tentu membuat korban tidak hanya mengalami  cidera fisik, namun besar kemungkinan juga mengalami trauma psikologis akibat penganiayaan ini.

 

Kedua, bahwa kekerasan yang ditujukan kepada individu atau kelompok atas dasar apapun tidak dibenarkan terlebih alasan ketidaksukaan atas aktivitas keagamaan tertentu merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan nilai-nilai kemanusiaan yang mendasar dan setiap individu memiliki hak untuk menjalankan kegiatan keagamaan atau kepercayaannya tanpa harus menghadapi ancaman atau gangguan dari pihak lain.

 

Ketiga, mengapresiasi langkah kepolisian setempat yang telah mengamankan pihak pelaku kekerasan dan Mengapresiasi langkah Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) setempat yang telah memfasilitasi mediasi antara kelompok. Dialog harus berkualitas dan setara mendengarkan perspektif kedua belah pihak.  Penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap pelaku kekerasan adalah langkah yang penting dalam memastikan keamanan dan keadilan bagi semua warga negara. 

 

Keempat, mendorong pemerintah daerah, pihak kampus untuk menyediakan ruang - ruang publik yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan - kegiatan keagamaan, sehingga kegiatan - kegiatan komunitas keagamaan dapat difasilitasi dengan baik di tempat yang nyaman dan aman. mengajak seluruh lapisan masyarakat, termasuk tokoh agama, pemimpin lokal, pendidik, dan masyarakat umum, untuk bersatu dalam membangun budaya toleransi dan saling menghormati antarumat beragama. Keterbukaan dan pemahaman antar agama yang inklusif harus diperkuat sebagai upaya pencegahan terhadap terjadinya konflik dan kekerasan berbasis agama di masa depan.

 

Kelima, insiden ini hanya merupakan satu dari banyak kasus pelanggaran terhadap Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) di Indonesia. Oleh karena itu, perlindungan terhadap KBB harus menjadi perhatian bagi pemerintah dan semua pemangku kepentingan untuk mengambil langkah-langkah konkret guna memastikan bahwa setiap individu dapat menjalankan keyakinan agamanya tanpa takut akan ancaman atau gangguan dari pihak lain.

 

Demikian pernyataan sikap yang dapat kami sampaikan, kami berharap tindakan intoleran dan kekerasan terhadap KBB dalam bentuk apapun tidak terulang kembali.

 

Rumah Pergerakan Gus Dur, Selasa, 07 Mei 2024

Bagikan Artikel: