Kembali
Dari Desa Damai ke Kampung Redam: KemenHAM Pelajari Model Perdamaian Berbasis Komunitas
Ditulis : Admin
Jumat, 10 April 2026
Jakarta — Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mempelajari model Desa Damai yang dikembangkan Wahid Foundation sebagai bagian dari upaya pembentukan Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (Kampung Redam). Pendekatan berbasis komunitas ini menekankan pentingnya peran aktor lokal, khususnya perempuan, dalam membangun dan menjaga kohesi sosial di tengah potensi konflik.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pembentukan Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian yang diselenggarakan KemenHAM pada Kamis (9/4) di Jakarta. Dalam forum ini, Managing Director Wahid Foundation, Siti Kholisoh, diundang sebagai narasumber untuk memaparkan pengalaman implementasi Desa Damai.
Dalam paparannya, Siti Kholisoh menjelaskan bahwa konflik sosial di Indonesia kerap berawal dari persoalan sehari-hari yang mengalami eskalasi cepat, sementara ruang dialog di tingkat komunitas masih terbatas dan respons yang tersedia sering kali terlambat. Di tengah kondisi tersebut, peran aktor lokal menjadi krusial dalam mendeteksi dan merespons potensi konflik sejak dini.
Ia juga menekankan bahwa perempuan memiliki posisi strategis dalam menjaga kohesi sosial, meskipun peran tersebut sering kali tidak terlihat. “Perempuan sering kali menjadi penjaga ruang sosial dan mediator informal di masyarakat,” ujarnya.
Sebagai praktiknya, Wahid Foundation sejak 2017 mengembangkan Desa Damai sebagai model pelokalan pembangunan perdamaian di tingkat desa. Model ini dirancang tidak sekadar sebagai program, tetapi sebagai sistem sosial yang mengintegrasikan pencegahan konflik ke dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, dengan perempuan sebagai salah satu aktor kunci.
Implementasi Desa Damai mencakup sejumlah komponen utama, seperti penguatan kepemimpinan perempuan dalam pembangunan perdamaian, sistem peringatan dan respons dini berbasis komunitas (Community Early Warning and Early Response System/CEWERS), mekanisme dialog dan mediasi warga, serta integrasi nilai perdamaian dalam kebijakan dan tata kelola desa.
Pendekatan ini menempatkan masyarakat sebagai aktor utama, dengan melibatkan perempuan, pemuda, tokoh agama, dan kelompok rentan dalam membangun kohesi sosial secara partisipatif dan inklusif.
Hingga 2025, model Desa Damai telah diimplementasikan di 41 desa dan kelurahan di berbagai wilayah Indonesia, dengan menjangkau lebih dari 350 ribu penerima manfaat. Upaya ini turut diperkuat oleh 37 sistem CEWERS yang aktif, lebih dari 14 ribu perempuan terlatih, serta ratusan fasilitator lokal yang berperan dalam menjaga dinamika sosial di komunitas.
Pengalaman tersebut menjadi pembelajaran penting dalam merancang Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian. Dalam forum ini, disoroti bahwa inisiatif kampung perdamaian perlu dilengkapi dengan mekanisme operasional yang jelas di tingkat warga, termasuk sistem pencegahan, ruang dialog, serta mekanisme mediasi dan pemulihan relasi sosial.
Selain itu, penting untuk memastikan bahwa Kampung Redam tidak berhenti pada tataran normatif atau administratif, tetapi benar-benar menjadi ruang hidup yang aktif, inklusif, dan responsif terhadap potensi konflik di masyarakat.
Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari upaya KemenHAM untuk menyusun langkah strategis sekaligus memperkuat sinergi lintas sektor dalam pembentukan Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian. Kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dari kementerian/lembaga, praktisi, serta organisasi masyarakat sipil.
Melalui pembelajaran dari model yang telah diimplementasikan di berbagai daerah, diharapkan Kampung Redam dapat dikembangkan sebagai pendekatan yang tidak hanya berbasis kebijakan, tetapi juga berakar pada praktik nyata di tingkat komunitas dengan melibatkan aktor-aktor lokal secara aktif.
Bagikan Artikel: